Want create site? Find Free WordPress Themes and plugins.

Pelaksanaan Penjamin Mutu Pada Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM :

Penjamin mutu (quality assurance) merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Penjamin mutu ini akan membuat para pemangku kepentingan (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, dan pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.

 

Mutu Pendidikan di Universitas Amir Hamzah bersifat proaktif dalam arti bahwa lulusan Universitas Amir Hamzah mampu secara terus menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta realitas sosial budaya yang terus berkembang secara dinamis.

Mutu pendidikan di Universitas Amir Hamzah juga mencakup aspek pelayanan administratif, sarana, prasarana, organisasi dan manajemen yang dapat memenuhi harapan civitas akademika dan masyarakat (baik orang tua mahasiswa, pengguna lulusan, maupun masyarakat luas). Sistem Penjamin Mutu di Universitas dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu akademik dan non akademik yang diberikan. Hal ini berarti bahwa Sistem Penjaminan Mutu harus dapat menjamin bahwa lulusan akan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam spesifikasi Program Studi. Dengan demikian Universitas juga menjamin mahasiswa akan memperoleh pengalaman belajar seperti yang dijanjikan di dalam spesifikasi Program Studi. Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik di Universitas Amir Hamzah dilaksanakan secara berjenjang yaitu pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi serta Unit Penunjang lainnya sesuai dengan Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Amir Hamzah, yang di dalamnya berisi kebijakan mutu, organisasi, tanggung jawab dan wewenang, Manual Mutu Akademik, serta Manual Prosedur.

Untuk mencapai mutu Program Studi S1 TeknikSipil FT UNHAM sesuai dengan tujuan pendidikan, program studi melakukan evaluasi setiap awal semester ganjil dan semester genap, antara lain :

a.    Kurikulum, dalam kurikulum deskripsi mata kuliah yang dilengkapi dengan kepustakaan merupakan hal yang banyak didiskusikan, ini disebabkan persepsi masing-masing dosen yang berbeda dalam menafsirkan deskripsi yang terdapat dalam buku pedoman. Untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi lapangan, masing-masing dosen dapat merevisi deskripsi mata kuliah dengan membertahukan kepada Wakil Dekan I agar dapat disesuaikan dengan mata kuliah yang saling terkait.

Perkuliahan dan Evaluasi, dalam rapat fakultas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perkuliahan dibahas dan dicari solusinya, baik itu yang berkaitan dengan silabus yang ada (yaitu bagaiman isi silabus yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa dan dunia kerja dalam bidang teknik sipil), masalah yang ada dalam buku teks dan literature, metode penilaian dan evaluasi mahasiswa (evaluasi dan penilaian kemampuan mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan jenis ujian akhir) serta praktikum dan kerja praktek yangberkaitan dengan kegiatan Fakultas secara umum maupun kegiatan Program Studi secara khusus.

Upaya-upaya yang dilakukan program studi untuk mencapai mutu sesuai dengan tujuan pendidikan tidak selalu dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, antara lain terdapat beberapa mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mahasiswa kurang serius dalam melaksanakan studi dan kemampuan/kreativitas yang lemah.

Pada tingkat Fakultas dirumuskan Kebijakan Mutu Fakultas yang ditetapkan oleh Fakultas Teknik Universitas Amir Hamzah berdasarkan STATUTA Universitas Amir Hamzah (SK Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah No : 001/YAY–UNHAM/II/P/2016) dan buku SPMI UNHAM. Kebijakan Mutu Universitas Amir Hamzah dinyatakan sebagai berikut: Universitas Amir Hamzah siap melaksanakan usaha perbaikan mutu secara berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat hingga mencapai atau melebihi standar mutu untuk memberikan kepuasan kepada stakeholders secara dinamis.Oleh karena itu Rapat Senat Fakultas pada setiap semester merupakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya pada Program Studi S1 Teknik Sipil.Setiap peraturan akademik merupakan sasaran utama evaluasi dan pengendalian mutu.

Untuk menindak lanjuti Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Amir Hamzah, Dekan Fakultas Teknik telah membentukPusat Penjaminan dan Pengendalian Mutu Fakultas (P3MF) Teknik yang tertuang dalam SK Dekan nomor 001/D4-Unham//2015 tanggal 5 Juni 2015, maka Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan di FT Universitas Amir Hamzah secara menyeluruh mengacu kepada arah penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan Universitas Amir Hamzah. Diantaranya otonomi pengembangan pendidikan yang terus menerus kepada fakultas dan Program Studi serta unit-unit terkait. Pengembangan ini diaktualisasikan dalam bentuk akuntabilitas dan akreditasi berdasarkan evaluasi diri dalam rangka mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dan dikembangkan.

Untuk mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan diperlukan suatu proses pembelajaran yang bermutu baku yang terukur yang mengacu kepada RAISE , yaitu Relevance, Academic Atmosphere, Internal Management and Organisation, Sustainability and Efficiency, Leadership, Equity, Accessability,and Partnership.Untuk mengetahui suatu sistem pembelajaran berlangsung dengan baik, maka digunakan media absensi yang diawasi langsung oleh Wakil Dekan I atau yang dihunjuknya, selain itu digunakan sanksi-sanksi administratif dan sanksi akademik terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pengolahan mutu secara internal pada tingkat Program Studi S1 Teknik Sipil misalnya adalah melalui kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme belajar bagi mahasiswa, mengajar bagi dosen dan penguji eksternal.Pengolahan mutu secara internal ini dilakukan melalui evaluasi kurikulum dan rencana pembelajaran setiap mata kuliah.

 

Evaluasi kurikulum dilaksanakan terkait dengan banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi pada kebijakan pendidikan nasional khususnya penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, antara lain dengan terbitnya UU No.12 Tahun 2012, PP No.4 Tahun 2014 dan Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015. Revisi kurikulum pada Prodi S1 Teknik Sipil FT Unham telah pernah dilakukan pada tahun 2011 dengan mengsikronkan MKDU untuk setiap Fakultas di UNHAM, dan saat ini (2016/2017) sedang berjalan untuk proses Rekonstruksi Kurikulum berdasarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran, Ditjen IPTEK & DIKTI dan Surat Edaran Direktur Pembelajaran Kemristek Dikti.

Tujuan Rekonstruksi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Prodi S1 Teknik Sipil FT Unham, direncanakan antara lain untuk :

  1. Menyederhanakan Kode Mata Kuliah
  2. Menata ulang kembali Beban Kredit dan Kelompok Mata Kuliah
  3. Menghilangkan dan/atau menambah Mata Kuliah
  4. Menyusun Pedoman Rancangan Pembelajaran Mata Kuliah
  5. Merevisi Silabus, GBPP/RPS dan SAP Mata Kuliah berbasis KKNI berdasarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2016
  6. Menambah jumlah dan Merevisi/update Bahan Ajar (Diktat, Modul, Handout) untuk setiap Mata Kuliah

 

 

Khusus untuk penjaminan mutu dikaitkan juga dengan evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik, apakah program yang dijalankan telah sesuai dengan yang direncanakan dan hasil yang dicapai telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan serta member masukan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program yang direncanakan, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Amir Hamzah. Legalisasi badan ini sesuai dengan SK Rektor Unham.Untuk Penjaminan Mutu tingkat Fakultas (P3M – Fakultas Teknik UNHAM) dilakukan untuk menjamin :

a.       Kepatuhan terhadap standar akademik, kebijakan akademik, peraturan akademikserta manual mutu akademik di bidang pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

b.      Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi dan capaian pembelajaran yang sesuai dengan capaian lulusan yang ditetapkan program studi.

c.       Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi/profil program studi.

d.      Relevansi program pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

Monitoring dan Evaluasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan akademik dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan serta pengecekan melalui laporan kegiatan yang dilaksanakan. Observasi dilakukan setiap saat untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan arah tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan evaluasi seluruh kegiatan dilakukan secara periodik/berkala sesuai jadwal yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan baik oleh tingkat Universitas maupun tingkat Fakultas dengan mengikut sertakan semua komponen yang ada secara timbal balik. Monitoring dan Evaluasi atas kegiatan akademik dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan suasana akademik yang kondusif dan meningkatkan proses belajar mengajar. Adapun mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan melalui :

a)      Pemantauan kesesuaian materi yang diajarkan dosen dengan Rencana Pembelajaran.

b)      Monitoring kehadiran dosen yang di dokumentasikan pada Berita Acara Perkuliahan.

c)      Monitoring tingkat kehadiran mahasiswa dalam proses belajar mengajar di kelas (Mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dari 8 x tatap muka harus mengikuti crash program).

d)     Evaluasi dosen terhadap mahasiswa telah ada format baku dalam buku peraturan akademik dengan format sistem penilaian yaitu kehadiran 10%, tugas 15%, UTS 25% dan UAS 50%.

e)      Input akan mutu juga diterima dari mahasiswa yang disampaikan melalui pembimbing akademik dan penanggung jawab mata kuliah.

f)       Input atas kurikulum dan SAP diperoleh dari dosen pengasuh mata kuliah dan juga diskusi dengan ketua program studi.

g)      Evaluasi yang diperoleh dibahas melalui rapat yaitu rapat dosen, rapat pembimbing akademik dan rapat pimpinan fakultas maupun rapat kerja universitas

h)      Monitoring kualitas program studi dilakukan melalui pemanfaatan umpan balik dari alumni dan pengguna lulusan melalui IKA FT UNHAM maupun Universitas dengan menggunakan surat-surat dan melalui e-mail yang tersedia pada Prodi

 

Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga.

Penjaminan mutu yang ada di Fakultas Teknik/Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM yaitu Pusat Penjaminan dan Pengembangan Mutu terintegrasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal di tingkat Universitas, dimana LPMI menggunakan data yang ada di Fakultas Teknik/Program Studi S1 TeknikSipil Unham untuk melengkapi data penjaminan mutu pada tingkat Universitas. Demikian juga sebaliknya, data dari LPMI digunakan untuk melengkapi data penjaminan mutu Fakultas Teknik/Program StudiTeknik Sipil.

Program penjaminan mutu yang langsung ditangani LPMI UNHAM adalah Monitoring Aktivitas Akademik dan Layanan Administrasi di Fakultas, Absensi Kehadiran Dosen dan Pegawai untuk melihat pelaksanaan PBM di Fakultas/Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM. LPMI memiliki prosedur untuk memvalidasi data yang diperoleh dengan crosss check terhadap data daftar hadir dan berita acara perkuliahan yang ada di Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM, serta Rencana Pembelajaran Semester dan SAP untuk bidang akademik, serta peraturan dan ketentuan non akademik untuk penjaminan mutu non akademik.

 

Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa.

Umpan balik yang diperoleh melalui penjaminan mutu baikinternal maupun eksternal digunakan oleh Fakultas dan Program Studi S1 TeknikSipil Unham untuk memperbaiki kinerja. Peningkatan kinerja Program Studi S1 TeknikSipil Unham akibat adanya proses penjaminan mutu baik di tingkat Fakultas maupun Universitas tampakpada bertambahnya jumlah mahasiswa setiap tahun, terjadinya peningkatan IPK lulusan, semakin bertambahnya jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu (4 tahun) dan semakin meningkatnya relevansi capaian pembelajaran antara yang diperoleh mahasiswa dalam pengajaran dengan kebutuhan masyarakat.

 

 

     Aspek yang dinilai meliputi implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, kepemimpinan dan manajemen, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM. Tindak lanjut dari evaluasi internal diperlukan untuk memperoleh kemajuan yang berkelanjutan berdasarkan kerangka waktu yang telah ditentukan. Pada tengah semester disenggarakan evaluasi belajar mahasiswa melalui UTS dimaksudkan untuk umpan balik taraf keberhasilan taraf keberhasilan proses pengajaran yang telah berlangsung juga untuk mengetahui kelemahan dalam capaian hasil belajar mahaisiwa. Atas  dasar hasil UTS dibuat tindak lanjut untuk memperbaiki hasil proses pengajaran untuk tengah semester berikutnya. Pada akhir semester diselenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) untuk penentuan baik-buruknya nilai capaian mahasiswa pada mata kuliah tertentu. Jika hasil evaluasi tentang hasil studi mahasiswa tidak memuaskan atau tidak seperti yang diharapakan maka Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM mengambil langkah-langkah perbaikan agar tidak terulang pada semester berikutnya. Kegiatan evaluasi juga dilakukan pada aspek penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun oleh dosen.  Ada beberapa penelitian yang berhasil diselesaikan dalam semester atau tahun tertentu. Jika produk penelitian tidak sesuai dengan target yang diharapkan, maka Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM mangadakan pembinaan-pembinaan yang diperlukan para peneliti agar tetap memiliki kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan penelitiannya. Pada aspek pengabdian pada masyarakat juga dilakukan evaluasi secara berkelanjutan, untuk mengetahui berhasil tidaknya, selesai tidaknya kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh civitas  akamdemika di Program Studi S1 TeknikSipil UNHAM.

Pemanfaatan hasil evaluasi internal dan eksternal ( Monev Kopertis, Akreditasi) dalam perbaikan  dan pengembangan program. 

Masukan-masukan yang diperoleh dari hasil evaluasi internal dan eksternal : Monev Kopertis, Rekomendasi Akreditasi, sangat membantu program Studi S1 TeknikSipil UNHAM dalam merencanakan dan melakukan perbaikan-perbaikan, serta mengetaui kekuatan-kekuatan dan kelemahan yang ada. Dengan mengetahui kekuatan, Program Studi S1 TeknikSipil FT UNHAM dapat memanfaatkan peluang yang masih terbentang luas untuk peningkatan  mutu penyelenggaraan program. Sedangkan dengan mengetahui kelemahan-kelemahan, prodi biasanya membuat program-program perbaikan dan menemukan strategi yang paling tepat untuk mengatasi kelemahan yang ada. Khususnya untuk pemanfaatan evaluasi eksternal melalui akreditasi, Program Studi S1 TeknikSipil FT UNHAM mendapatkan masukan yang sangat penting  baik yang disampaikan langsung oleh asesor saat malakukan visitasi ataupun yang disampaikan secara tertulis dalam form penilaian akreditasi.

 

Did you find apk for android? You can find new Free Android Games and apps.